"Mohon maaf pimpinan, kami tak akan menandatangani hasil pilpres," ujar saksi BPN yang dihadiri oleh Aziz Subekti, di ruang sidang, Kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (19/5/2019).
Dalam sidang, Aziz mengaku dirinya ragu terhadap sistem rekapitulasi yang berjalan di Provinsi Sulawesi Selatan yang dinilai sangat alot. Ia pun meminta penjelasan terhadap KPU daerah Sulsel. Lalu ia juga meragukan adanya kejanggalan penggunaan C-6.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus juga ada catatan PDIP mengungkap tentang penggunaan C-6 oleh yang tidak berhak. Walaupun bukan paslon yang mengungkap, namun itu bisa jadi mencemari pemberian suara pada paslon capres. Kedua, C-6 perantau yang tidak ada, digunakan oleh pihak tertentu untuk mencoblos di TPS. Ini terjadi di Toraja Utara. Jadi, ini yang sempat muncul kan. Kami mohon penjelasan," lanjut Aziz.
Menanggapi hal itu, pihak KPU Sulsel Misnah meminta maaf atas keterlambatan rekapitulasi. Ia mengatakan ada kendala di beberapa kecamatan.
"Pada tanggal 12 kami sudah selesai, tetapi ternyata rekap tingkat kecamatan ada dinamika-dinamika yang mengharuskan perlu pencermatan lagi, perlakuan-perlakuannya misalnya menghitung kembali surat suara menyusuri kembali plano-pleno karena ada hal-hal yang mesti diluruskan pada porsinnya," katanya.
Kemudian terkait C-6, KPU Sulsel mengaku sudah menindak lanjuti hal tersebut. "Penggunaan C-6 tadi, ini kita sudah proses semua di Toraja, Selayang, Palopo, itu kita proses," ujar pihak KPu Sulsel lainnya, Laode.
Sebelumnya, hasil rekapitulasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan diungguli oleh Prabowo-Sandi dengan melebihi sekitar 700.000 suara dari Jokowi-Ma'ruf. Berikut ini hasil rekapitulasi penghitungan suara pilpres di Provinsi Sulawesi Selatan:
Jokowi-Ma'ruf: 2.117.591
Prabowo-Sandi: 2.809.393
Jumlah suara sah 4.926.984
Suara tidak sah 98.205
Jumlah seluruh suara sah dan tidak 5.025.189
Simak Juga Update Hasil Rekapitulasi Pilpres Tiap Provinsi:
(eva/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini