"Para pelaku rata-rata berusia 17-19 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho dalam keterangan kepada detikcom, Minggu (19/5/2019).
Aksi balapan liar ini dibubarkan oleh polisi dalam kegiatan patroli skala besar di ruas jalan Tol Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Ruas jalan tol tersebut merupakan jalan tol baru dan belum beroperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
17 Unit mobil tersebut di antaranya adalah Toyota Fortuner, Toyora Avanza, Etios Valco, Mazda, Toyora Agya, Datsun Go, Honda Jazz, Honda Mobilio dan Nissan Serena. Dari hasil pemeriksaan, mobil-mobil tersebut teregistrasi dalam data di Samsat.
Pemilik mobil atau orang tua dari para pelaku diperbolehkan mengambil kendaraannya di Polres Tangsel selama bisa memperlihatkan surat-surat kendaraan yang sah.
"Jika administratif yang melekat di kendaraan seperti STNK dan BPKB serta terverifikasi bukan merupakan barang terkait hasil kejahatan, bisa diambil dan nantinya diberikan tilang oleh Satuan Lalu Lintas," jelasnya.
Sementara para pelaku dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing setelah diberikan pembinaan.
"Mereka sudah kita ambil keterangan dan kembali ke rumah harus dijemput keluarga serta RT/RW," kata Alexander.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini