"Kalau soal hukum tentu soal berapa hukuman itu kan kewenangan hakim termasuk tuntutan jaksa. Kita terima aja apa adanya dan ambil hikmahnya," kata Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding kepada wartawan, Jumat (17/5/2019) malam.
Baca juga: Dakwaan dan Ancaman Hukuman Trio PEPES |
Namun, Karding meminta kasus tersebut dijadikan contoh sebagai pembelajaran untuk ke depannya. Dengan adanya kasus itu, Karding berharap pada pemilu-pemilu selanjutnya orang tidak mudah menyebarkan kabar bohong untuk memenangkan salah satu calonnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Juru Bicara TKN, Ace Hasan Syadzily menyampaikan rasa prihatinya terhadap tinggi ancaman pidana yang diberikan jaksa ke para relawan itu. Ia menduga mungkin para relawan emak-emak itu mendapat informasi yang keliru dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan politis. Ia pun menyarankan kepada penegak hukum untuk menelusuri dari mana informasi itu berasal.
"Seharusnya penegak hukum juga menelusuri dari mana informasi yang Ibu-Ibu itu dapatkan," kata Ace.
Ketiga relawan emak-emak itu yakni Citra Widianingsih, Engkay Sugiyanti, dan Ika Feranika. Kini merekan harus pasrah duduk di kursi pesakitan berkampanye hitam dengan menyebut Jokowi akan melegalkan LGBT.
Berdasarkan dakwaan yang dikutip detikcom, Jumat (17/5/2019), ketiganya dijerat pasal berlapis. Jaksa menyodorkan 3 dakwaan atas Citra, Engkay dan Ika. Yaitu:
1. Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pasal itu berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
2. Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu berbunyi:
Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
3. Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu berbunyi:
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Tonton juga video TKN Tantang BPN Adu Data di Pleno KPU: Kalau Tak Datang, Pengecut!:
(ibh/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini