Kasi Intel Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Nazif Firdaus, menceritakan bagaimana modus yang digunakan tersangka untuk membobol dan menyelewengkan dana nasabah di bank tersebut.
"Yang bersangkutan ini memanfaatkan posisinya sebagai mantri atau petugas kredit," kata Nazif kepada detikcom, Jumat (17/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nasabah dibuat seakan-akan memiliki kredit, padahal tidak pernah mengajukan kredit," kata Nazif.
"Ada juga nasabah yang dibujuk menambah atau memperpanjang kreditnya. Namun, saat pencairan, uangnya ada yang tidak diberikan kepada nasabah dan ada juga yang dipotong," tambah Nazif.
Tersangka juga diduga menggelapkan setoran nasabah yang tidak dimasukkan ke kas BRI. "Nasabah yang menitipkan pembayaran, namun tak dimasukkan ke kas, sehingga sang nasabah tetap tercatat memiliki tunggakan utang," ujarnya.
AG juga diduga mengambil jaminan pinjaman nasabah tanpa sepengetahuan pimpinan, dan menjadikan jaminan itu untuk melakukan pinjaman baru ke bank tanpa sepengetahuan si nasabah.
Aksi AG berlangsung sejak awal 2018. Kasusnya baru tercium pada September 2018 karena ada salah satu nasabah yang datang ke BRI untuk mengecek status kreditnya.
"Yang bersangkutan merasa sudah lunas, namun dalam catatan masih dari kreditur. Ia protes, dan setelah diselidiki ternyata uangnya diselewengkan (AG)," kata Nazif.
Pihak kejaksaan kini telah menahan tersangka. Dalam penyidikan awal, uang itu diduga digunakan untuk menyalurkan hobi tersangka bermain judi online. (dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini