"Benar. (AG) ditangkap dan ditahan sejak Maret lalu. Kasunya sedang dalam penyidikan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Nazif Firdaus kepada wartawan, Jumat (17/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang penghitungan kerugian negara. Taksiran dari jumlah nasabah yang merasa menjadi korban lebih kurang Rp 1 Miliar," jelasnya.
AG diduga menyelewengkan duti nasabah sejak awal 2018. Kasusnya baru tercium bulan September 2018 setelah salah satu nasabah yang datang ke bank mengecek status kreditnya.
"Yang bersangkutan (nasabah) merasa sudah lunas. Namun dalam catatan masih dari kreditur. Ia protes, dan setelah diselidiki ternyata uangnya diselewengkan AG," papar Nazif.
AG diduga menggunakan sejumlah cara untuk bisa menyelewengkan duit bank tempatnya bekerja. Duit hasil kejahatannya juga dipakai untuk berbagai keperluan.
"Ada pola mengajukan kredit palsu, menggunakan nama dan data nasabah untuk kredit. Namun uangnya diambil sendiri. Banyak hal pemanfaatan uangnya. Salah satunya ya indikasi judi online," tambah Nazif.
Pihak Kejari Payakumbuh akan melimpahkan kasus AG ke pengadilan setelah audit BPK keluar. AG sendiri dijerat dengan pasal tentang korupsi karena sudah merugikan negara.
Simak Juga 'Asyik Main Judi di Samping Masjid, Remaja di Polewali Digerebek!':
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini