Kepala Kejati DKI Tunjuk 5 Jaksa Tangani Kasus Eggi Sudjana

Kepala Kejati DKI Tunjuk 5 Jaksa Tangani Kasus Eggi Sudjana

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 17 Mei 2019 17:18 WIB
Eggi Sudjana (Foto: Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Warih Sadono menunjuk lima orang jaksa terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana. Kelima jaksa itu ditunjuk untuk memantau perkembangan penyidikan perkara.

"Adapun jumlah Jaksa Peneliti yang ditunjuk untuk memantau perkembangan penyidikan adalah sebanyak 5 orang," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Nirwan tak menyebut detail siapa saja nama jaksa yang ditunjuk itu. Penunjukan jaksa itu merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Eggi Sudjana.

"Penerbitan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum adalah untuk menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Tersangka DR. Eggi Sudjana SH, M.Si, Dkk, Nomor: B/7580/IV/RES.1.24/2019/Datro tanggal 23 April 2019, yang telah diterima Kejaksaan tinggi DKI Jakarta pada tanggal 23 April 2019," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka kasus makar, Eggi. Dia ditangkap penyidik Pola Metro Jaya pada pukul 06.25 WIB.



Dia ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019. Argo mengatakan surat pemberitahuan penangkapan itu dibacakan saat Eggi diperiksa.

Eggi sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Namun, Eggi membantah dirinya terlibat dalam dugaan makar tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan Eggi memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus makar pada Senin (13/5) pukul 16.30 WIB. Akan tetapi, saat itu Eggi menyampaikan menolak diperiksa sebagai tersangka.

Argo kemudian menjelaskan soal mengapa Eggi Sudjana harus ditangkap. Menurut Argo, penangkapan adalah subjektivitas penyidik, mengingat Eggi kurang kooperatif saat pemeriksaan.

Saat ini, Eggi sudah ditahan oleh polisi. Ada beberapa pertimbangan polisi menahan Eggi, salah satunya karena dikhawatirkan melarikan diri.

"Penahanan itu pertimbangan subjektivitas penyidik jangan sampai menghilangkan barang bukti, memgulangi perbuatan atau melarikan diri," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/5).


Simak Juga 'Polisi Resmi Menahan Eggi Sudjana 20 Hari ke Depan':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads