Diperiksa Soal e-KTP, Agus Marto Sebut Kontrak Multi Years Tak Salah

Diperiksa Soal e-KTP, Agus Marto Sebut Kontrak Multi Years Tak Salah

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 17 Mei 2019 16:48 WIB
Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengatakan sistem kontrak tahun jamak atau multi years contract bukanlah sesuatu yang haram. Hal itu disampaikan Agus usai menjalani pemeriksaan di KPK terkait korupsi proyek e-KTP yang sistem kontraknya multi years.

"Multi years contract ini bukan sesuatu yang salah. Justru multi years contract itu diperlukan karena multi years contract itu tidak terkait dengan anggaran, tetapi terkait dengan program atau proyek yang kalau mau dikerjakan, pengerjaannya lebih dari satu tahun," kata Agus usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).

Agus menyebutkan untuk proyek e-KTP, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengajukannya dengan sistem itu. Agus yang saat itu menjabat sebagai Menkeu memberikan persetujuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul di dalam proyek itu ada permohonan dari Kementerian Dalam Negeri untuk meminta persetujuan multi years contract dan setelah dilakukan pembahasan, telaah, dan semua dokumen dipenuhi, disetujui oleh Menteri Keuangan," kata Agus.




"Tapi yang ingin saya ingin katakan, multi years contract itu adalah sesuatu yang lazim dan memang harus ada, karena kalau seandainya kita tidak punya persetujuan multi years contract, kontrak atau proyek yang baru dikerjakan satu tahun kemudian tahun berikutnya terpaksa harus dilakukan tender lagi oleh kontraktor, bisa-bisa kontraktornya kontraktor yang beda," imbuh Agus.

Agus hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. Markus diduga menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek pada tahun anggaran 2013.

KPK menduga Markus menerima Rp 4 miliar yang diserahkan oleh eks Pejabat Kemendagri, Sugiharto, yang kini menjadi terpidana kasus e-KTP.

Selain itu, nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong, yang juga kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu.



Tonton juga video Dikaitkan soal E-KTP TKA, Bahar: Baru Kali Ini Ada Masalah:

[Gambas:Video 20detik]

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads