"Iya masih kita tunggu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Argo mengatakan, polisi memanggil Ani karena adanya laporan dari masyarakat. Ani sendiri membantah tulisan di portal media tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika saksi keberatan dengan tuduhannya silakan klarifikasi," ungkap Argo.
Ani dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus itu. Pemanggilan ini sepatutnya dipenuhi oleh Ani, sehingga bisa memberikan klarifikasinya.
"Klarifikasi itu kan adalah waktu yang digunakan untuk membela diri dengan bukti-bukti atau dokumen yang ada. Jadi ya silakan saja dr Ani mengklarifikasi itu," imbuhnya.
Sebelumnya, tim pengacara dr Ani Hasibuan memprotes pemeriksaan kliennya dalam kasus dugaan hate speech terkait artikel yang dimuat tamshnews.com. Pengacara menduga kliennya sudah ditargetkan dalam kasus tersebut.
"Kami duga Ibu Ani jadi target," kata Amin Fahrudin selaku kuasa hukum Ani Hasibuan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/5).
Ani Hasibuan dipanggil polisi atas laporan dari masyarakat terkait sebuah artikel di tamshnews.com. Artikel itu bertajuk 'dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal'.
Amin menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memberikan statemen seperti di media itu. Amin juga menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah diwawancara oleh media tersebut.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini