Pria yang ditangkap itu berinisial MA (29). Dia ditangkap pada 16 Mei oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel. Pada akun Facebook-nya, MA mem-posting 'Kami tidak perlu capek menunggu kesiapan KPU karena semua juga pun sia-sia. Karena kami jauh lebih siap untuk people power tanggal 20-22 Mei 2019. Diperkirakan memakan 200 korban jiwa nanti'.
"Maksud dan tujuannya untuk mengajak orang orang yang telah membaca posting-an tersebut untuk ikut turun ke jalan pada tanggal 22 Mei 2019," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondhani di Mapolda Sulsel, Jumat (17/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan sementara, MA menyebarkan posting-an ini ke media sosial pada 8 Mei 2019 melalui akun bernama Muh Aufar Afdillah Alham.
"Ini jelas melanggar pidana dan ucapan dia sangat berbahaya sekali di akun media sosial di Facebook dan ini diketahui masyarakat luas," ujarnya.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone dan screenshot status di Facebook MA. Dicky mengatakan masih akan mendalami motif pelaku.
"Menurut keterangan awal dia bukan relawan paslon A atau B. Tapi kami akan dalami apakah dia masuk kelompok A atau B," sebutnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Bawaslu Tetapkan KPU Langgar Tata Cara Input Situng:
(fiq/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini