"Itu bukanlah pernyataan atau statement dari klien kami, dr Ani Hasibuan. Tapi media portal ini dia melakukan framing dan mengambil statement dari pernyataan beliau ketika wawancara di tvOne," jelas Amin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Polisi sedianya memeriksa Ani Hasibuan sebagai saksi pagi ini. Ani akan diperiksa terkait sebuah berita bertajuk 'dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal'. Pada headline portal tamshnews.com yang bertulisan 'The Reality News Leading, Media NKRI', dalam tulisan berformat surat kabar itu terdapat foto Ani Hasibuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klien kami itu tidak pernah diwawancara, tidak pernah jadi narsum, sehingga klien kami tidak bertanggung jawab dengan apa yang jadi muatan dan isi pemberitaan media ini," tuturnya.
Pun halnya ketika menjadi narasumber di tvOne, Amin menyebut kliennya tidak pernah memberikan statement seperti itu.
"Seperti yang dimuat dalam pemberitaan (tamshnews.com, red) tidak pernah," katanya.
Sementara itu, Amin menilai polisi terlalu cepat memanggil kliennya. Amin juga menilai polisi hanya memiliki alat bukti pemberitaan salah satu media.
"Kami menduga di situ tidak diberikan secara spesifik, mana portal berita yang dijadikan alat bukti, tapi penyidik merujuk kepada portal berita yang bernama tamshnews(dot)com dan ini satu-satunya bukti yang dipakai oleh penyidik," terang Amin.
"Dan kami menganggap apa yang jadi tuduhan klien kami bahwa ada kematian masal dari KPPS hampir sejumlah 600 diakibatkan adanya senyawa kimia itu bukanlah pernyataan atau statement dari klien kami dr Ani Hasibuan," beber Amin.
Dokter Ani Hasibuan sedianya diperiksa pagi ini terkait artikel tersebut. Namun Ani tidak hadir dengan alasan sedang sakit.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini