"Itu (petisi) nanti tetap menjadi bahan pertimbangan. Satu orang pun tetap menjadi bahan pertimbangan, apalagi ini sudah banyak. Tapi ini belum sampai kita bahas, karena belum ada pengajuannya," kata Tjahjo di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Tjahjo mengatakan juga akan melakukan evaluasi terhadap organisasi yang didirikan Habib Rizieq Syihab tersebut. Namun dia mengungkapkan hingga saat ini belum mendapat surat pengajuan perpanjangan izin yang dilayangkan FPI, sehingga pihaknya belum bisa membahas atau melakukan evaluasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dapat suratnya juga belum kok. Masih Juni kok, kenapa kok ribut? Begitu nanti ada surat ke kami minta perpanjang, ya, baru kita lakukan evaluasi dengan kementerian/lembaga terkait," tuturnya.
"Dan FPI juga mengevaluasi diri sendiri bagaimana selama ini, gitu aja. Belum nih, belum ada apa-apa (surat pengajuan) kok," sambung Tjahjo.
Diketahui sebelumnya, beredar petisi daring (online) untuk menyetop izin FPI yang muncul pada Minggu (5/5). Petisi itu berjudul 'Stop Ijin FPI', yang dibikin oleh Ira Bisyir. Petisi itu ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri. Petisi ini mengajak orang-orang menolak perpanjangan izin FPI yang akan segera berakhir.
"Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka. Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI," demikian tulis pembuat petisi.
Petisi itu muncul ketika izin lima tahunan FPI akan berakhir. Dilihat detikcom dari situs resmi Kemendagri, diketahui izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Namun, tak berselang tiga hari dari kemunculan petisi anti-FPI, muncul petisi pro-FPI. Judul petisinya adalah 'Dukung FPI terus eksis'. Petisi ini dibikin oleh Imam Kamaludin, yang ditujukan untuk Mendagri.
"FPI yang kita tahu, faktanya selalu berkontribusi pada hal positif, seperti membantu korban bencana alam di setiap daerah bahkan yang terpencil harus tetap didukung eksistensi-nya. Ada upaya dari kelompok yang tidak bertanggung jawab untuk menghentikan organisasi ini. Bantu FPI untuk selalu ada disaat masyarakat membutuhkan bantuan," tulis Imam di petisi itu.
Menanggapi pernyataan Tjahjo terkait pertimbangan petisi tolak izin FPI tersebut, FPI tak mau ambil pusing.
Baca juga: FPI di Antara 2 Petisi |
"Pertama saya akan mengatakan, EGP, emang gua pikirin," kata Dewan Pembina Majelis Syuro FPI Habib Muhsin Al Attas kepada wartawan, Kamis (16/5/2019).
Habib Muhsin mengingatkan bahwa kegiatan berkumpul dan berorganisasi merupakan hak setiap warga negara. Sejauh ini, katanya, FPI tak terlalu memikirkan perpanjangan izin di Kemendagri.
"Bahwasannya karena berkumpul, bersyarikat itu adalah merupakan hak rakyat, hak warga negara dilindungi UU. Adapun masalah diakui atau tidak diakui bagi kita nomor 18 karena, itu, didaftarkan di Kemendagri hanya sekadar supaya bisa jadi binaan, dibina Kemendagri," kata Habib Muhsin.
Selain itu, dia pun menegaskan bahwa FPI selama ini juga mengaku tak pernah mengambil dana hibah tahunan. Menurutnya, tanpa meminta dana tersebut FPI juga tetap bisa berjalan.
"Kemudian setiap tahun mendapatkan dana hibah yang tidak seberapa, bisa Rp 50 juta, Rp 100 juta, Rp 10 juta, itu juga tergantung mereka. Dan itu FPI selama ini tidak pernah mengambil, tidak pernah meminta itu dan kita tetap berjalan," katanya.
Habib Muhsin menyatakan FPI sampai saat ini belum mengurus perpanjangan izin. Jika rezim berganti, dia menyebut FPI dengan senang hati mendaftar kembali di Kemendagri sebagai ormas.
"Tapi bahwa nanti rezimnya sudah berganti dengan presiden yang pro terhadap demokrasi, pro terhadap rakyat, kedaulatan, maka dengan senang hati FPI akan mendaftar kembali," ucap Muhsin.
Lalu, mengapa FPI belum mengurus perpanjangan izin? Habib Muhsin menyatakan mereka tengah sibuk dengan urusan kemasyarakatan.
"Mungkin belum perpanjangan, belum, kami sibuk perjuangan, membela rakyat, terjun kemanusiaan, membantu masyarakat. Kita nggak terlalu butuh, nggak butuh kayak gitu (perpanjangan izin)," katanya.
Selain itu, Habib Muhsin mengkritik para pembuat petisi menolak perpanjangan izin FPI. Menurutnya, mereka yang membuat petisi itu akrab dengan keburukan.
"Jadi dukungan dari petisi-petisi itu kenapa? Karena yang petisi-petisi itu, yang bikin petisi, orang yang selama ini dirugikan dengan keberadaan FPI. Berarti tukang judi, aliran-aliran sesat, bromocorah-bromocorah. Jadi penyakit masyarakat semua yang bikin petisi itu, bukan orang bener," ucapnya.
Petisi Setop Izin FPI Tembus 100 Ribu, Apa Kata HNW? Simak Videonya:
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini