"Saya datang untuk pemeriksaan lanjutan dan pelengkapan berkas. Karena laporan kita ada beberapa yang blur. Perempuan (perekam video) kita sebut asal Sukabumi ternyata bukan, yang Palembang juga bukan. Akhirnya yang benar di Bekasi, Mbak Ina itu," kata Immanuel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Saksi) ada empat ini semua berkaitan dengan saksi-saksi yang melapor, saksi-saksi pelapor ya untuk sementara ini," ungkap Immanuel.
Immanuel berharap penyidik menetapkan tersangka baru dalam kasus ancaman terhadap Presiden Jokowi itu.
Sebelumnya, relawan Jokowi Mania melaporkan Hermawan ke Polda Metro Jaya. Hermawan akhirnya ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam video yang dilaporkan itu, Hermawan tampak mengenakan topi dan mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Video itu disebut diambil saat dirinya mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5).
Selain Hermawan, wanita yang merekam video itu sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam video tersebut, Ina memegang ponsel dan mengarahkan videonya kepada Hermawan. Ina mengenakan kerudung berwarna biru dan kacamata hitam. (sam/knv)











































