Saksi Ungkap Alasan Suap 2 Hakim PN Jaksel untuk Urus Perkara

Saksi Ungkap Alasan Suap 2 Hakim PN Jaksel untuk Urus Perkara

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 16 Mei 2019 19:46 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Giliran Direktur CV CLM Martin P Silitonga bersaksi terkait kasus memperdagangkan perkara di PN Jakarta Selatan. Martin mengungkapkan alasannya ingin menyuap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memenangi suatu perkara.

Martin mengaku keinginan itu muncul karena mendapat informasi dari pengacara Arif Fitrawan terkait kemungkinan ada permintaan sejumlah uang dalam perkara di PN Jaksel itu. Kemungkinan itu, kata Martin, karena pihak tergugat mengajukan eksepsi dan disebut 'ngebom' hakim.

"Mereka laporkan dan saya beri perkembangan itu ke Asrullah. Mendekati ada keberatan atau eksepsi mendekat itu ada muncul mengenai ada dana harus dibutuhkan di situ. Saudara Arif menyampaikan ke saya bahwa ada kabar itu katanya ada pihak tergugat. Bahwa pihak tergugat 'ngebom' hakim," kata Martin saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Martin bersaksi untuk empat terdakwa lain kasus dagang di PN Jaksel yang melibatkan CV CLM, yakni Iswahyu Widodo dan Irwan selaku hakim di PN Jakarta Selatan, M Ramadhan selaku panitera pengganti pada PN Jaktim, dan seorang pengacara Arif Fitrawan. Martin sendiri juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.

Martin pun menanyakan kembali hal tersebut kepada para kuasa hukumnya, termasuk Arif. Menurut Martin, Arif pun menyebutkan sejumlah nominal yang dibutuhkan untuk mengurus perkara.

"Saya mendengar itu bagaimana kok bisa gitu? Kata Om begitu, jadi di situ ada permintaan dana. Itu saya koordinasikan ke Asrullah," ujar Martin menirukan percakapannya dengan Arif.

"Dana apa itu?" tanya jaksa.

"Dana yang diminta Rp 200 juta untuk putusan sela dan Rp 500 juta untuk putusan akhir," jawab Martin.



Akhirnya Martin pun mentransfer uang sesuai dengan permintaan Arif, yakni Rp 210 juta. Sedangkan untuk yang Rp 500 juta, Martin mengaku sedang didiskusikan dengan Asrullah.

"Sebenarnya itu sesuai dengan permintaan putusan akhir. Kemudian ini yang saya kirimkan, ini saya harapkan ini Asrullah menyediakan, saya minta Arif bicara ke Asrullah," ungkap Martin.

Dalam perkara ini, hakim R Iswahyudi Widodo dan Irwan didakwa telah menerima suap karena 'memperdagangkan' perkara dalam kapasitasnya sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Iswahyu dan Irwan didakwa menerima Rp 150 juta dan SGD 47 ribu atau totalnya sekitar Rp 620 juta dari Direktur CV Citra Lampia Mandiri (CLM) Martin P Silitonga untuk mempengaruhi putusan perkara perdata yang melibatkan CV CLM.

Kemudian panitera pengganti PN Jakarta Timur M Ramadhan didakwa menjadi perantara suap kepada hakim Iswahyu Widodo dan Irwan. Ramadhan disebut menerima uang Rp 30 juta dari Martin P Silitonga.

Sementara itu, Martin P Silitonga didakwa sebagai pemberi suap kepada hakim Iswahyu Widodo dan Irwan. Perbuatan Martin dilakukan bersama-sama dengan pengacara Arif Fitrawan, yang juga didakwa perkara tersebut.


Tonton juga video Hadapi Sidang Perdana, Jokdri Tiba di PN Jaksel:

[Gambas:Video 20detik]



(ibh/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads