"Desak kerjanya bisnis online. Mereka kenalan di FB kebetulan kedua asisten rumah tangga ini butuh kerjaan, tujuh bulan lalu direkrut di Gianyar, bahkan yang jemput di Nusa Dua ini Kadek Erik," kata Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Kamis (16/5/2019).
Andi mengatakan kedua gadis asal Jember itu akhirnya menyepakati negosiasi gaji yang ditawarkan Desak. Hanya saja, dengan alasan melakukan kesalahan selama bekerja gaji itu tak pernah diterima Santi maupun Eka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui FB kenal, sepakat dan Kadek Erik yang menjemput di Nusa Dua. Kami tanyakan sebenarnya dia dijanjikan satu bulan dapat Rp 1 juta tapi tidak dapat apa-apa, Santi juga, keduanya demikian. Gajinya itu tidak (dibaarkan), jadi menurut keterangan si Eka kalau melakukan pelanggaran atau kesalahan potong gaji-potong gaji," urai Andi.
"Misal gaji sejuta tapi kalau berbuat kesalahan potong. Jadi sepertinya memang semena-mena," sambungnya.
Saat ini Eka mendapatkan perawatan intensif di RS Trijata Polda Bali dan mendapat pengawasan polisi. Sementara Santi juga sudah mendapatkan perawatan.
"Korban Eka dirawat di RS Bhayangkara dan dalam perlindungan sementara Polri. Sementara Santi sendiri sudah diadakan pengobatan tapi tidak kita rawat karena bekas luka siram air, dibakar masih ada dalam tubuh korban," tuturnya.
Kasus penyiraman ini terjadi Selasa (7/5) lalu. Eka disiram air mendidih oleh majikannya Desak Made Wiratningsih, adiknya Santi Yuni Astuti, dan sekuriti bernama Kadek Erik Diantara.
Dari hasil pemeriksaan, Santi melakukan penyiraman karena di bawah ancaman majikannya. Sementara ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Polda Bali.
"Dua dugaan kuat di antaranya Ibu Desak dengan Kadek Erik akan kita jadikan calon tersangka. Sekarang penyidik pagi melengkapi saksi-saksi di Gianyar dan menyita barang bukti seperti kompor gas, panci, dispenser, kemudian gelas plastik yang digunakan untuk mengguyur korban," jelas Andi.
(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini