Sebagaimana dikutip dari dakwaan jaksa yang dilansir website Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Sumatera Utar (Sumut), Kamis (16/5/2019), kasus itu terjadi pada 24 November 2018. Kala itu, ia berangkat ke perkebunan sawit milik PTNP IV Padang Matinggi Nagori Teladan, Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun dengan berjalan kaki. Tidak lupa ia membawa karung dengan tujuan untuk memungut berondolan kelapa sawit.
Baca juga: Ketua Majelis Hakim Nenek Minah Tutup Usia |
Setibanya di lokasi kejadian, ia memungut berondolan kelapa sawit yang berjatuhan. Lalu ia memasukkan berondolan buah kelapa sawit tersebut ke dalam karung hingga terkumpul sebanyak 6 karung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setibanya di TKP, karyawan PTPN melihat Nuria. Petugas mengintrograsi Nuria dan ia mengaku berondolan kelapa sawit itu miliknya. Nuia kemudian dibawa ke Polsek bosar Maligas guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Akibat perbuatan terdakwa, pihak PTPN IV Kebun Padang Matinggi mengalami kerugian materil 6 karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit dengan rincian 120 Kg x Rp. 1.100 = Rp 132 ribu," jelas jaksa.
Baca juga: Penerapan Hukum Pidana yang Berlebihan |
Jaksa menilai Nuria telah melanggar Pasal 111 UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Pada Selasa (14/5) kemarin, jaksa menuntut Nuria selama 1 tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.
Tonton juga video Indonesia Sepakat Lawan Diskriminasi Sawit Uni Eropa:
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini