PSI Apresiasi Bawaslu yang Minta KPU Tetap Pertahankan Situng

PSI Apresiasi Bawaslu yang Minta KPU Tetap Pertahankan Situng

Mochamad Zhacky - detikNews
Kamis, 16 Mei 2019 15:55 WIB
Foto: Screenshot Situng KPU Pilpres per 16 Mei 2019
Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi keputusan Bawaslu RI yang meminta KPU mempertahankan sistem informasi penghitungan suara (situng), meski KPU dianggap melanggar administrasi. Namun, PSI meminta KPU segera membenahi situng sebagaimana keputusan Bawaslu yang diketuk hari ini.

"PSI mengapresiasi putusan Bawaslu hari ini yang memerintahkan perbaikan sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data ke situng. Bawaslu adalah lembaga yang sah untuk menyelesaikan masalah pemilu. Bukan melalui forum-forum liar tanpa kekuatan hukum," kata Jubir Bidang Hukum PSI Rian Ernest dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5/2019).

"Sesuai putusan Bawaslu, perbaikan tata cara dan prosedur dalam input data situng harus segera dilakukan dalam beberapa hari ke depan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Rian menjelaskan, situng merupakan sistem yang sudah ada sejak Pilpres 2014. Dia menilai kesalahan input ke situng terjadi karena pemilu digelar serentak.

"Hanya bedanya di 2014, pemindaian C1 tidak sebanyak sekarang, pada saat pemilu serentak. Bisa jadi, ini yang menyebabkan beberapa kesalahan input. Ini adalah konsekuensi pemilu serentak yang merupakan pemilu paling besar dan kompleks sedunia," jelasnya.

Menurut Rian, berdasarkan keputusan situng merupakan sistem yang sah. Hanya saja, sebut eks staf Basuki Tjahaja Purnama (BTP) ini, standar operasional prosedurnya (SOP) yang perlu dibenahi.

"Satu hal yang jelas dari putusan ini bahwa situng adalah sistem yang sah dan terus berjalan. SOP-nya yang perlu dibenahi, terutama pada bagian ketelitian dan akurasi input data," ujar Rian.




Bawaslu sebelumnya menyatakan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan situng. Meski demikian, situng KPU diminta tetap dipertahankan.

Putusan ini disampaikan dalam persidangan di kantor Bawaslu RI, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5). Bawaslu mengatakan keberadaan situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu menyarankan agar situng dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan informasi.

"Oleh karenanya keberadaan situng hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaraan pemilu bagi masyarakat," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat sidang.


Bawaslu Tetapkan KPU Langgar Tata Cara Input Situng:

[Gambas:Video 20detik]

(zak/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads