Putusan ini disampaikan dalam persidangan di kantor Bawaslu RI, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019). Bawaslu mengatakan keberadaan situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu menyarankan agar situng dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan informasi.
"Oleh karenanya keberadaan situng hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaraan pemilu bagi masyarakat," kata Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo saat sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Bawaslu mengingatkan KPU tetap teliti dan akurat dalam memasukkan data ke situng. Ketelitian itu penting agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"KPU dalam menggunakan aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data," ungkapnya.
Putusan ini diketok untuk merespons aduan laporan adanya kecurangan dalam situng KPU yang diajukan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada Kamis (2/5). Laporan itu pun teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Dalam laporannya, BPN meminta agar Situng KPU dihentikan.
BPN Klaim Prabowo-Sandi Menang 54 Persen!:
(imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini