"Pelaku kami tangkap di rumahnya. Pelaku ini termasuk DPO dan sering meresahkan warga," ucap Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Made Yogi Purusa Utama saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (16/5/2019).
Pelaku telah lama diburu polisi karena aksi kejahatan yang dilakukannya pada 2017 lalu di Desa Tirtanadi, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur. Komplotan pelaku yang berjumlah 4 orang itu menggeledah rumah korban dan mengambil barang berharga berupa 2 unit ponsel dan uang tunai Rp 1.500.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cun ditangkap di rumahnya pada dini hari Kamis (16/5), sekitar pukul 01.30 Wita. Saat dilakukan penangkapan, Cun berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Akibatnya, salah seorang polisi mengalami lebam di pipi dan luka robek di bagian bibir.
"Dengan kejadian itu anggota lainnya langsung melakukan tindakan tegas, terukur dengan menembak lurus, sehingga satu butir timah panas menembus betis kanan pelaku," tutur Yogi.
Pelaku adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan sudah 3 kali menjalani masa hukuman. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lombok Timur.
"Dua orang rekan pelaku masih dalam pencarian dan identitasnya sudah kami kantongi," kata Yogi. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini