Tempat Hiburan di Malang Dilarang Buka Selama Bulan Puasa
Rabu, 05 Okt 2005 00:05 WIB
Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan mencabut ijin operasional tempat hiburan malam yang tetap membuka usaha selama bulan puasa. Sebab, memasuki bulan suci Ramadan, Pemkot Malang memerintahkan tempat hiburan malam untuk tutup selama satu bulan penuh. "Selama bulan puasa, Walikota Malang melarang seluruh tempat hiburan malam untuk menjalankan aktivitasnya," Kata Kepala satpol PP Kota Malang Diana Ina di kantor Satpol PP Malang, Jalan Tugu Malang,Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2005).Keputusan pelarangan membuka usaha selama bulan puasa itu, tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 19 tahun 2005. "Apabila mereka tetap membuka, kita akan cabut izin usahanya," tegas Diana. Diana menegaskan, seluruh usaha hiburan malang dilarang untuk menjalankan aktivitasnya selama bulan puasa. Usaha hiburan malam yang dilarang itu antara lain, rumah karaoke, panti pijat, diskotek serta klub malam.Sedangkan untuk fasilitas spa dan karaoke yang berada di hotel, diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.00 WIB sampai 24.00 WIB. Selain itu, untuk permainan ketangkasan seperti billiard, play station dan game online untuk operasionalnya dibatasinya, hanya pada malam hari saja.Untuk mengantisipasi tempat hiburan malam yang membandel selama bulan puasa, Pemkot Malang akan melakukan pemantauan dan sweeping. "Apabila ketahuan mereka tidak mematuhi SK Walikota, kita akan kenai sanksi dengan mencabut izin usahanya," ancam Diana.
(ism/)











































