"Masalah berat atau tidak (hukuman) saya serahkan ke Yang Mahakuasa. Saya nggak, kalau ada apa-apa, terserah pada Allah. Iya jadi saya percaya Allah akan ambil langkah yang baik untuk saya," kata Idrus Marham di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sekali lagi masalah banding itu sesuai UU yang ada kan diberi 7 hari. Saya pikir tanggal 29 (April) KPK banding, tanggal 30 (April 2019) saya banding kenapa? Supaya ada kesempatan bagi saya memberikan memori," sebutnya.
Seperti diketahui, Idrus mengajukan banding atas vonis yang diterimanya karena menilai banyak fakta yang tak sesuai fakta persidangan. Dia mengatakan pihaknya menilai penerapan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tak sesuai fakta dan peran Idrus. Dia juga menilai fakta hukum yang dianggap penting oleh pihaknya tak jadi pertimbangan hakim.
Idrus sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Idrus dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd terkait proyek PLTU Riau-1.
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim mengatakan Idrus menerima uang itu bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih karena membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. (ibh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini