"Setelah mencermati pertimbangan hukum majelis Hakim, banyak yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan," kata Pengacara Idrus, Samsul Huda, Selasa (30/4/2019).
Dia mengatakan pihaknya menilai penerapan pasal 55 KUHP tentang penyertaan tak sesuai fakta dan peran Idrus. Dia juga menilai fakta hukum yang dianggap penting oleh pihaknya tak jadi pertimbangan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain dan selebihnya nanti akan kami tuangkan secara lengkap dalam memori banding," ucapnya.
Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Idrus dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd terkait proyek PLTU Riau-1.
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim mengatakan, Idrus menerima uang itu bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih karena membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini