5 Pegawai MA yang Ditangkap KPK Diberhentikan Sementara
Selasa, 04 Okt 2005 17:50 WIB
Jakarta -
Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Nasib naas itu dialami lima pegawai Mahkamah Agung (MA) yang saat ini ditahan KPK. Lima pegawai MA itu kini diberhentikan sementara setelah diduga terlibat mafia peradilan. Bahkan, gaji mereka pun dipotong hingga 50 persen."Mereka sudah melakukan pelanggaran yang meyakinkan, karena mereka tertangkap tangan. Barang bukti ada di tangan mereka," ungkap Ketua MA Bagir Manan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (4/10/2005).Menurut Bagir, pemberhentian sementara terhadap lima pegawainya itu sudah disepakati oleh seluruh pimpinan MA lainnya, seperti hakim agung dan sesuai dengan peraturan kepegawaian PP Nomor 30 Tahun 1980.Yang lebih mengagetkan, sorang tersangka, Sudi Ahmad, Wakil Sekretaris Korpri MA, ternyata dua tahun yang lalu sudah pernah dipecat dari MA. Namun karena yang bersangkutan mengajukan banding atas pemecatan itu, maka Sudi kembali bekerja di lingkungan MA. Sayangnya, Bagir tidak menjelaskan alasan pemecatan Sudi. Dengan status kepegawaian mereka saat ini, kata Bagir, maka MA tidak perlu lagi mendampingi mereka dalam proses hukum. "Namun saat ini karena belum ada putusan hukum tetap kita akan mengusahakannya (dapat pendampingan)," katanya.Lima pegawai MA yang dikenai sanksi itu adalah Wakil Sekretaris Kopri MA, Suhartoyo, staf wakil sekretaris Korpri Sudi Ahmad, staf bagian perdata Sriyadi, staf bagian perjalanan Pono Waluyo, serta kepala bagian kepegawaian MA, Malam Pagi Sinoaji. Status mereka adalah tersangka dan dititipkan KPK di Rutan Polda Metro Jaya.Dengan terkuaknya kasus ini, kata Bagir, MA akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi pada semua lini di jajaran MA. "Bukan hanya kepada hakim tapi juga panitera, pegawai, staf, semua harus masuk," tegasnya.
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































