"Iya kita terima anaknya, tadi diserahkan sama polisi. Jadi kita sekarang masih proses konseling untuk mengembalikan keceriaan anaknya karena anak ini kebanyakan diam sekarang. Anaknya juga belum bisa banyak bicara," kata Ketua TRC P2TP2A Makmur, Makassar, Rabu (15/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seminggu dilakukan pendampingan oleh tim di P2TP2A Makassar. Pendampingan juga dilakukan sampai di rumahnya nanti oleh tim Saksi Peksos," jelasnya.
Setelah kondisinya membaik, P2TP2A Makassar akan mengembalikan si anak ke keluarganya. Pihak keluarga juga akan diminta membuat perjanjian untuk tidak menyuruh si anak mengemis lagi.
"Ada perjanjian nanti. Kalau orang tuanya suruh itu anak kembali di jalan langsung ditangkap polisi," tegas Makmur.
Polisi sebelumnya menangkap seorang ayah bernama Syarifuddin (44) yang melakukan eksploitasi anak di Makassar. Pelaku memaksa anaknya mencari uang dengan menjadi pengemis di jalanan.
"Kita lakukan penyelidikan dan kita temukan beberapa anak-anak yang melakukan aktivitas mengemis di lampu merah, kemudian kita lakukan penyelidikan dan di situ kita dapatkan anak itu bekerja sebagai pengemis atas perintah orang tuanya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, pada Selasa (14/5).
"Jadi saat melakukan kegiatan itu ditunggui oleh orang tua kandungnya, nah di situlah kemudian kita amankan orang tua kandungnya, kita bawa ke Polrestabes untuk diambil keterangannya," imbuhnya. (zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini