"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima gratifikasi," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).
Jenis mata uang yang diterima Anggiat yaitu dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), dolar Australia (AUSD), dolar Hong Kong (HKD), Euro (EUR), poundsterling Inggris (GBP), ringgit Malaysia (RM), yuan China (CNY), won Korea Selatan (KRW), bath Thailand (THB), yen Jepang (YJP), dong Vietnam (VND), lira Turki (TRY) dan shekel baru Israel (ILS). Berikut detailnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Geger Duit Israel di Kasus Suap Pejabat PUPR |
- USD 348.500
- SGD 77.212
- AUSD 20.500
- HKD 147.240
- EUR 30.825
- GBP 4.000
- RM 345.712
- CNY 85.100
- KRW 6.775.000
- THB 158.470
- YJP 901.000
- VND 38.000.000
- ILS 1.800
- TRY 330
Menurut jaksa, uang yang diterima Anggiat digunakan untuk keperluan pribadi dan disimpan di beberapa rekening bank. Selain itu, Anggiat juga membeli dua ruko di Kota Manado, Sulawesi Utara dan mobil Pajero.
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang dan barang tersebut di atas. Terdakwa tidak melaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sejak diterimanya," jelas jaksa.
Atas perbuatannya tersebut, Anggiat disebut melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini