Wakapolda: Ganjil-Genap di Merak untuk Ubah Pola Pengendara Saat Mudik

Wakapolda: Ganjil-Genap di Merak untuk Ubah Pola Pengendara Saat Mudik

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 15 Mei 2019 10:44 WIB
Wakapolda Banten Brigjen Tomex Kurniawan (Bahtiar Rifai/detikcom)
Serang - Wakapolda Banten Brigjen Tomex Kurniawan mengatakan pemberlakuan ganjil-genap untuk mengubah pola pemudik di Merak yang biasa padat saat malam hari. Meski ada jadwalnya, pemberlakuan ini tidak dibarengi tindakan bagi para pengendara yang melanggar.

"Ganjil dan genap itu imbauan tidak ada sanksi. Itu untuk memberikan ruang saudara kita yang menuju Sumatera, kalau bisa polanya (mudik) diubah," kata Tomex kepada wartawan di Serang, Banten, Rabu (15/5/2019).


Dia mengatakan, dari tahun ke tahun pola pemudik ke arah Sumatera via Merak selalu terjadi pada malam hari. Pada H-7 atau H-1, dominasi pemudik terjadi pukul 17.00 WIB-21.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan roda dua, katanya, akan ramai pada pukul 23.00 WIB sampai 06.00 WIB pagi. Artinya, akan terjadi perlambatan kendaraan di malam hari.

Untuk tahun ini, pihak pelabuhan sendiri akan mengoperasikan 7 dermaga. Dermaga 1-5 digunakan untuk kapal reguler. Sedangkan dermaga 6 untuk eksekutif.


Khusus kendaraan roda dua, pemudik akan diarahkan ke dermaga 7. Kapasitas dermaga ini, katanya bisa menampung sampai 27 ribu kendaraan.

"Nanti akan dibuatkan tenda, sehingga di malam hari pemudik akan aman. Dan saat siang hari, ada pemudik yang bawa bayi dan sebagainya juga aman," ujarnya.

Berikut ini jadwal pemberlakuan aturan ganjil-genap di Pelabuhan Merak:

1. Tanggal 30 Mei untuk pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap

2. Tanggal 31 Mei untuk pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil

3. Tanggal 1 Juni untuk pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap

4. Tanggal 2 Juni untuk pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil

Jadwal pemberlakuan aturan ganjil-genap di Pelabuhan Bakauheni:

1. Tanggal 7 Juni untuk pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil

2. Tanggal 8 Juni untuk pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap

3. Tanggal 9 Juni untuk pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil

4. Tanggal 10 Juni untuk pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap (bri/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads