"Dipanggil sebagai saksi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (15/5/2019).
Selain Ahmadi, penyidik memanggil 2 saksi lain, yakni Direktur Administrasi dan Keuangan PT Pupuk Indonesia Logistik Teguh Hidayat Purbono dan Marketing pada PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Beny Widaya. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Asty Winarti, yang merupakan Marketing Manager PT HTK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pusaran perkara ini, Bowo diduga KPK menerima suap dari Asty Winasti. KPK menduga suap itu diberikan agar PT HTK kembali mendapatkan kerja sama dengan anak usaha PT PIHC, yaitu PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), dalam hal distribusi pupuk.
Asty disebut KPK memberikan uang kepada Bowo melalui Indung, yang disebut sebagai orang kepercayaan Bowo. KPK menduga Bowo sudah menerima Rp 1,6 miliar dari Asty dalam 7 kali pemberian. Jumlah itu terdiri atas Rp 221 juta dan USD 85.130 dalam 6 kali pemberian serta Rp 89,4 juta sebagai pemberian ketujuh pada saat operasi tangkap tangan (OTT).
Selain itu, Bowo diduga menerima gratifikasi yang totalnya Rp 6,5 miliar. Sumber pemberi gratifikasi itu, setelah ditelusuri KPK, salah satunya melalui berbagai penggeledahan, dari kantor dan kediaman Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita serta ruang kerja anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat M Nasir.
Bowo Mau Ubah BAP Terkait Mendag, KPK: Masih Ada Bukti Lain:
(ibh/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini