"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan dua tersangka TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019, ke penuntutan tahap kedua," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (14/5/2019).
Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Febri mengatakan sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan dalam proses penyidikan kasus tersebut setidaknya ada 70 saksi yang diperiksa KPK. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai unsur, mulai Menteri Agama, Sekjen DPR, hingga ketua panitia seleksi jabatan di Kemenag.
Dalam perkara ini, Haris dan Muafaq bersama eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy ditetapkan sebagai tersangka. Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI, diduga menerima duit Rp 300 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Duit tersebut diduga diberikan Haris dan Muafaq agar Rommy membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya. (ibh/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini