"Kami sudah menggelar rapat pleno di komisi III, kami dalam waktu dekat, kalau tidak salah, tanggal 21 kami mengundang Menkum HAM untuk menyegerakan sejumlah RUU yang belum selesai," kata anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil dalam diskusi di Gado-gado Boplo, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami minta bisa segera diselesaikan di masa periode ini. Kalau tidak selesai, tidak ada jaminan tidak ada perintah untuk melanjutkannya dan harus diulang kembali, dan ini butuh waktu dan uang sudah digelontorkan," ujarnya.
"Ketua DPR punya komitmen beberapa undang-undang yang sedang ditangani itu bisa diselesaikan dalam jangka waktu Juni sampai September," imbuhnya.
Komisi Yudisial (KY) meminta RUU Jabatan Hakim segera dirampungkan pembahasannya di DPR. Menurut KY, UU Jabatan Hakim itu akan mempengaruhi integritas dan independensi hakim.
"Komisi Yudisial tetap mendorong RUU Jabatan Hakim itu, karena sifat dari Undang-Undang Jabatan Hakim berpengaruh pada pencegahan dan menghasilkan hakim berkualitas dan mengurangi tingkat pelanggan hakim," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus.
"Dalam draf Undang-Undang Jabatan Hakim tingkat MA itu diusulkan ada semacam evaluasi tiap 5 tahunan, apakah itu akan mengganggu independensi, fakta banyak menyatakan kita memiliki problem dengan banyak putusan yang berbenturan dengan nilai-nilai etik dengan profesionalisme murni," imbuhnya. (abw/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini