"HRS (Haris Hasanuddin) mengajukan diri menjadi JC," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (14/5/2019).
Meski demikian, KPK terlebih dahulu akan mempertimbangkan berbagai syarat untuk menerima atau tidak pengajuan JC itu. Menurut Febri, KPK juga akan melihat seberapa signifikan keterangan Haris dalam persidangan kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Haris bersama eks Ketum PPP Romahurmuziy dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag.
Haris dan Muafaq diduga memberikan duit kepada Romahurmuziy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI, sebesar Rp 300 juta. Duit tersebut diduga diberikan Haris dan Muafaq agar Rommy membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya. (ibh/jbr)