"Iya agendanya Kamis 16 Mei," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (14/5/2019).
Argo mengatakan bahwa Bachtiar diperiksa sebagai saksi. "Iya dimintai keterangan sebagai tersangka," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar, dipanggil sebagai saksi," kata Aziz.
Azi menambahkan, klienya dimintai keterangan pada Kamis (16/5) pukul 10.00 WIB. Dalam surat panggilan yang beredar, Bachtiar dimintai keterangan sebagai saksi dugaan kasus makar yang terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel pada tanggal 17 April 2019.
Hanya saja, Aziz mengaku tidak mengetahui dalam perkara apa kliennya itu dipanggil.
"Nggak tahu saya," imbuhnya.
Simak Juga 'Bachtiar Nasir Dituding Kriminalisasi, Polri: Ada 2 Alat Bukti':
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini