Bermula pada Senin, 6 Mei 2019 ketika praperadilan yang diajukan Rommy itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Rommy, melalui pengacaranya yaitu Maqdir Ismail, menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK padanya cacat prosedur. Pun soal status tersangka padanya, Rommy menyebutnya tidak sah.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Romahurmuziy |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana praperadilan pada umumnya, praperadilan yang diajukan Rommy berlanjut hingga pemeriksaan saksi serta semua dokumen penguat argumen masing-masing pihak. Hakim tunggal yang mengadili sidang itu lalu memutuskan akan membacakan putusan pada Selasa, 14 Mei 2019.
Namun tiba-tiba Rommy berubah pikiran. Kenapa?
Hakim tunggal Agus awalnya membuka sidang pada Selasa, 14 Mei itu seperti biasa. Kemudian Agus memberitahu adanya surat dari Rommy.
"Yang disampaikan ke saya ini dari penasihat hukum ada surat catatan dari kuasa dan memohon mencabut praperadilan," kata hakim tunggal Agus Widodo dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Namun tim biro hukum KPK yang diwakili Evi Laila meminta agar putusan praperadilan tetap dibacakan meskipun Rommy mencabut permohonan praperadilannya. "Untuk pencabutannya karena kita sudah serangkaian sampai akhir. Kami termohon ingin yang mulia tetap bacakan putusan," ujar Evi.
![]() |
Sedangkan dari perwakilan Rommy, yaitu Maqdir Ismail sebagai kuasa hukum, mengaku tidak keberatan hakim membacakan putusan. Berkaitan dengan pencabutan praperadilan itu, menurut Maqdir, sah-sah saja selama putusan belum dibacakan.
Singkat cerita hakim Agus membacakan putusan yang pada intinya menolak praperadilan yang diajukan Rommy tersebut. Salah satu alasan hakim yaitu penetapan tersangka Rommy oleh KPK sudah sesuai dengan KUHAP.
Lalu mengapa Rommy mengajukan praperadilan pada detik-detik akhir?
Maqdir selaku kuasa hukum dari Rommy mengaku sebenarnya tidak tahu alasan di balik sikap Rommy itu. Yang diketahui Maqdir hanyalah pagi sebelum putusan itu dibacakan, Rommy meminta bertemu.
"Pokoknya dia bilang saya mau cabut, saya ingin konsentrasi menghadapi perkara ini, nanti di perkara pokok. Mana saya tahu (alasannya) pokoknya saya baru dapat perintah itu hari ini," ujar Maqdir usai persidangan.
Terlepas dari itu, Rommy berstatus tersangka karena dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) lantaran diduga menerima duit dari Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin untuk mendapatkan jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Muafaq mendapat jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik, sedangkan Haris menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
KPK menyebut Rommy menerima Rp 300 juta untuk membantu Muafaq dan Haris dalam proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya. Dalam kasus ini, Muafaq dan Haris juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.
Simak Juga 'Tok! Praperadilan Romahurmuziy Ditolak':
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini