"Iya benar, dari keterangan pelapor peristiwa itu terjadi saat akan rapat paripurna penyampaian pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Pertanian Organik dan Perda perubahan pajak daerah," ucap Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Selasa (14/5/2019).
Pemukulan terjadi saat beberapa anggota dewan masih berada di luar ruangan sidang. Saat itu, terlapor Dewa Rai tiba-tiba menghampiri Kadek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kadek, saat itu Dewa Rai menantangnya berkelahi menggunakan bahasa Bali. Padahal, Kadek merasa tak pernah menantang Dewa Rai.
"Saat itu terlapor mengatakan kepada pelapor 'kone dot mejaguran, mai mejaguran' (katanya ingin berkelahi, ayo berkelahi, red), dijawab pelapor 'nyen kal orahang dot mejaguran' (siapa yang ingin berkelahi, red). Setelah itu pelapor dan terlapor dilerai oleh anggota DPRD lainnya," ujar Andi.
Kadek melaporkan pemukulan ke polisi dengan nomor LP/196/V/2019/BALI/SPKT. Dewa Rai dilaporkan dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Simak Juga 'Pengeroyok Pegawai Bank di Makassar Caleg DPRD Gowa':
(ams/idh)