"Ya seperti tadi, dia mau diperiksa tapi menolak atau dia nanti keluar. Kita kemudian mau sita HP-nya tidak dikasihkan, ya untuk barang bukti ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Argo juga menyebut Eggi menolak diperiksa sebagai tersangka. Namun Eggi akhirnya bersedia diperiksa selepas buka puasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena beberapa alasan itu, penyidik akhirnya menangkap Eggi setelah pemeriksaan sebagai tersangka. Argo menyebut penangkapan itu merupakan subjektivitas penyidik.
"Setelah selesai diperiksa. Dengan pertimbangan subjektivitas penyidik," katanya.
Sementara itu, Argo belum memastikan apakah Eggi selanjutnya akan ditahan. Argo mengatakan penahanan tersangka murni kewenangan penyidik.
"Penyidik ada waktu 1x24 jam untuk menentukan tersangka ditahan atau tidak, tetapi penahanan itu semua wewenang penyidik. Jadi kita tunggu, setelah nanti 1x24 jam penyidik bersikap seperti apa," katanya.
Argo mengatakan penetapan tersangka Eggi Sudjana sudah melalui tahapan gelar perkara. Penyidik juga memiliki alat bukti sehingga menetapkan Eggi sebagai tersangka kasus makar.
"Ya penyidik 'kan sudah memeriksa saksi, ahli dan ada juga barang bukti, semuanya sudah terpenuhi. Kemudian juga kemarin sudah gelar perkara, penetapan status sebagai tersangka, dan kita panggil sebagai tersangka," tutup Argo.
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini