3 Kali Dipanggil sebagai Tersangka TPPU, Bachtiar Nasir Tetap Tak Hadir

3 Kali Dipanggil sebagai Tersangka TPPU, Bachtiar Nasir Tetap Tak Hadir

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 14 Mei 2019 11:59 WIB
Bachtiar Nasir saat mendatangai Dittipideksus Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2017) lalu. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Bachtiar Nasir tak memenuhi panggilan ketiga dari Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penggelapan dan TPPU dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Pengacara Bachtiar, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya sedang berada di Arab Saudi.

"Hari ini pemanggilannya. (Bachtiar) lagi ada undangan di Saudi Arabia dari Moslem League, Liga Muslim Dunia, ya nggak hadir," kata Aziz kepada detikcom saat dimintai konfirmasi, Selasa (14/5/2019).
Ketika ditanyai soal potensi Bachtiar dijemput paksa lantaran mangkir dari panggilan ketiga, Aziz mengaku kliennya baru dua kali dipanggil Bareskrim.

"Ini panggilan kedua," ujar Aziz.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aziz membantah kliennya pernah dipanggil pertama kali sebagai tersangka pada awal 2018 oleh Bareskrim. Setahu Aziz, lanjut dia, pemanggilan Bachtiar sebagai tersangka pertama kali adalah Rabu, 8 Mei 2019, lalu.
"Nggak. (Bachtiar) nggak pernah (dipanggil sebagai tersangka awal 2018). Kasus ini kan 2017, jadi saksi waktu itu. Terus panggilan tersangkanya baru kemarin setelah Ijtimak Ulama III," terang Aziz.

Aziz menuturkan dirinya telah memberi kabar ke Bareskrim soal ketidakhadiran Bachtiar hari ini. Dia juga melampirkan surat undangan dari Moslem League sebagai bukti kliennya memang memiliki kegiatan di luar negeri.

"Saya kemarin ke sana (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim), sudah kasih suratnya. Surat saya diterima, ada tanda terimanya. Kita lampirkan undangan dari Moslem League untuk Bachtiar Nasir. Buktinya, memang ada agenda itu jadi nggak bisa hadir," jelas Aziz.
Aziz mengaku penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap kliennya.

Status tersangka penggelapan dan TPPU dana YKUS yang menjerat Bachtiar diketahui publik pada Senin (6/5). Namun Polri mengaku Bachtiar sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal 2018.

Bareskrim memanggil Bachtiar untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (8/5) pekan lalu, pukul 10.00 WIB. Namun Bachtiar tak hadir hingga pukul 12.00 WIB tanpa konfirmasi ke penyidik.
Penyidik lalu menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bachtiar pada hari ini. Semula polisi menyebut panggilan kepada Bachtiar hari ini adalah panggilan kedua, tapi direvisi. Polisi menyebut hari ini adalah panggilan ketiga karena saat penetapan tersangka, Bachtiar pernah dipanggil juga oleh penyidik.

Dalam kasus penggelapan dan TPPU dana YKUS, Bachtiar diduga mengalihkan dana yayasan untuk keperluan pribadi. Dana yayasan sendiri adalah dana umat yang dikumpulkan untuk kegiatan keagamaan dan sosial.


Bachtiar Nasir Dituding Kriminalisasi, Apa Kata Polri? Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(aud/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads