"Ya nggak apa-apa, itu mainan pemerintah saja, biasa," kata Ratna di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (14/5/2019). Ratna menjawab pertanyaan wartawan terkait Eggi, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka makar.
Kabar mengenai penangkapan ini sebelumnya disampaikan oleh pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni. Pitra menyebut Eggi tidak boleh meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1 x 24 jam terhitung sejak hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan Eggi itu tertuang dalam surat bernomor B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum dan dikeluarkan pukul 05.30 WIB. Pitra menyebut selama 1 x 24 jam Eggi tidak diperbolehkan meninggalkan Polda Metro Jaya.
Atas dikeluarkannya surat penahanan itu, saat Eggi sedang diperiksa, menurut Pitra, hal itu sangat janggal. Eggi sendiri disebutnya tidak akan melarikan diri sehingga penyidik tidak perlu menangkap Eggi saat sedang diperiksa.
"Terhadap hal ini, sangat janggal dan aneh sekali karena masa penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar dari pada ruang penyidik. Ini nggak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar dari pernyataan-pernyataan penyidik," ungkap Pitra.
Untuk diketahui, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya memanggil Eggi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan itu adalah pemeriksaan pertama kalinya Eggi berstatus tersangka.
Polisi telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
(knv/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini