Eggi Sudjana Tersangka Makar, Ratna Sarumpaet: Itu Mainan Pemerintah Saja

Eggi Sudjana Tersangka Makar, Ratna Sarumpaet: Itu Mainan Pemerintah Saja

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 14 Mei 2019 09:00 WIB
Ratna Sarumpaet (Foto: Alfons/detikcom)
Jakarta - Eggi Sudjana diberi surat penangkapan saat diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya. Ratna menuding kasus yang menjerat Eggi merupakan mainan pemerintah.

"Ya nggak apa-apa, itu mainan pemerintah saja, biasa," kata Ratna di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (14/5/2019). Ratna menjawab pertanyaan wartawan terkait Eggi, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka makar.


Kabar mengenai penangkapan ini sebelumnya disampaikan oleh pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni. Pitra menyebut Eggi tidak boleh meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1 x 24 jam terhitung sejak hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan (diberi) surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," kata Pitra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta.


Penangkapan Eggi itu tertuang dalam surat bernomor B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum dan dikeluarkan pukul 05.30 WIB. Pitra menyebut selama 1 x 24 jam Eggi tidak diperbolehkan meninggalkan Polda Metro Jaya.


Atas dikeluarkannya surat penahanan itu, saat Eggi sedang diperiksa, menurut Pitra, hal itu sangat janggal. Eggi sendiri disebutnya tidak akan melarikan diri sehingga penyidik tidak perlu menangkap Eggi saat sedang diperiksa.

"Terhadap hal ini, sangat janggal dan aneh sekali karena masa penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar dari pada ruang penyidik. Ini nggak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar dari pernyataan-pernyataan penyidik," ungkap Pitra.

Untuk diketahui, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya memanggil Eggi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan itu adalah pemeriksaan pertama kalinya Eggi berstatus tersangka.

Polisi telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.


Simak Juga "Eggi Sudjana Bersyukur Jadi Tersangka Makar":

[Gambas:Video 20detik]

(knv/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads