Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Ratna Sarumpaet Minta Maaf Tak Puasa

Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Ratna Sarumpaet Minta Maaf Tak Puasa

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 14 Mei 2019 08:37 WIB
Ratna Sarumpaet (Foto: Alfons/detikcom)
Jakarta - Terdakwa kasus hoax penganiayaan, Ratna Sarumpaet, akan menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna minta maaf karena hari ini tidak berpuasa.

Pantauan detikcom di Rutan Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ratna terlihat keluar dari rutan diantar oleh 3 orang petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 08.06 WIB. Selain itu, terlihat anaknya, Atiqah Hasiholan, mendampingi Ratna.

"Agendanya memberi penjelasan dari terdakwa, udah siap, udah mandi segala," kata Ratna kepada wartawan, Selasa (14/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ratna juga mengaku tidak puasa hari ini sebagai salah satu persiapan menghadapi sidang. Dia meminta maaf karena tidak puasa.

"Enggak (puasa), itu salah satu persiapannya, jadi ya aku minta maaf," ujar Ratna sambil telunjuk tangan kanannya menunjuk ke atas.


Ratna juga mengatakan sudah menyiapkan diri untuk menjawab pertanyaan jaksa yang diajukan untuknya.

"Iya pemeriksaan sebagai terdakwa. Ya insyaallah siap (menjawab), insyaallah udah siap (jawaban)," ucapnya.


Sidang rencananya digelar pukul 09.00 WIB. Nantinya, dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Ratna akan diperiksa terkait kasus hoax dan keonaran yang didakwakan jaksa pada Ratna.

Ratna didakwa membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ratna disebut menyebarkan hoax kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.

Padahal kondisi bengkak pada wajah Ratna merupakan efek operasi plastik yang dijalaninya di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Jaksa mengungkap Ratna memfoto dirinya saat menjalani perawatan medis, lalu menyebarkan foto ditambah keterangan soal terjadinya penganiayaan terhadap dirinya oleh orang tak dikenal.

Akibat rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet, menurut jaksa, masyarakat menjadi gaduh. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoax Ratna Sarumpaet.

Atas perbuatan itu, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Ratna Sarumpaet Merasa Tak Pernah Bikin Onar? Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads