Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa Hari Ini

Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa Hari Ini

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 14 Mei 2019 05:33 WIB
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Terdakwa kasus hoax penganiayaan, Ratna Sarumpaet, akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa.

"Iya benar, hari ini sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan alat bukti," ujar pengacara Ratna, Desmihardi, saat dihubungi, Selasa (14/5/2019).

Sidang rencananya digelar pukul 09.00 WIB. Nantinya, dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Ratna akan diperiksa terkait kasus hoax dan keonaran yang didakwakan jaksa pada Ratna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratna didakwa membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ratna disebut menyebarkan hoax kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.



Padahal kondisi bengkak pada wajah Ratna merupakan efek operasi plastik yang dijalaninya di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Jaksa mengungkap Ratna memfoto dirinya saat menjalani perawatan medis, lalu menyebarkan foto ditambah keterangan soal terjadinya penganiayaan terhadap dirinya oleh orang tak dikenal.

Akibat rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet, menurut jaksa, masyarakat menjadi gaduh. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoax Ratna Sarumpaet.

Atas perbuatan itu, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Simak Juga "Ratna Sarumpaet Merasa Tak Pernah Bikin Onar":

[Gambas:Video 20detik]

(zap/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads