"Terhadap salah seorang pelaku sudah diamankan," ujar Kapolsek Makassar Kompol Kodrat Muhammad Hartanto, Senin (13/5/2019).
Pelaku ditangkap di kawasan Kerung-kerung, Makassar, setelah aksi pengeroyokan terhadap oknum polisi. Dari hasil identifikasi yang dilakukan polisi, diketahui pelaku pengeroyokan ini berjumlah dua orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kodrat mengatakan pelaku yang ditangkap akan dikenai pasal pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Polisi di Makassar Dikeroyok Warga |
"Kita tangani dan terhadap pelaku yang sudah diamankan kita terapkan Pasal 170," tegas Kodrat.
Sebelumnya, Bripda YH dianiaya dan dikeroyok oleh warga di Kota Makassar. Pengeroyokan ini akibat kesalahpahaman antara pelaku dan korban di jalan raya.
"Di persimpangan Jalan Veteran dan Kerung-kerung terjadi kesalahpahaman antara anggota Polri yang sedang berhenti di lampu merah bertemu dengan kedua pelaku yang ada di belakangnya. Kemudian terjadi kesalahpahaman dan terjadi ketegangan hingga kedua pelaku memukul korban yang anggota Polri yang sedang tidak berdinas dan tidak mengenakan seragam," kata Kompol Kodrat. (gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini