"Kami mohon maaf, kami belum siap tuntutannya," ujar Jaksa Gusti Rai di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (13/5/2019).
Ketua majelis hakim Musa Arief kemudian meminta pendapat ketua tim penasehat hukum Harris, Alam Simamora. Alam tak keberatan dengan penundaan sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Musa mengingatkan JPU agar secepatnya merampungkan tuntutannya. "Secepatnya dipersiapkan tuntutannya supaya terdakwa mendapatkan kepastian hukum," ujar Musa.
Persidangan pun ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin 20 Mei 2019. Agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan.
Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora alias Ari didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga Daperum Nainggolan di Bekasi.
Ada empat korbannya, yakni Daperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, Sarah Nainggolan, dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan. Pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan terjadi pada sekitar pukul 23.45 WIB, Senin (12/11/2018), hingga sekitar pukul 00.30 WIB, Selasa (13/11/2018), di kediaman Daperum, Jalan Bojong Nangka, Pondok Melati.
Pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati atas pernyataan korban saat Harris Simamora hendak menginap. Sebelumnya Harris didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana, Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana, dan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Simak Juga "Napak Tilas Pelarian Haris, Sang Pembantai Satu Keluarga":
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini