"Pertama menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Kedua, menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Harris dilanjutkan," ujar majelis hakim, Djuyamto, di PN Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Senin (25/3/2019).
Majelis hakim mempertimbangkan pokok-pokok eksepsi atas surat dakwaan jaksa. Hakim menegaskan uraian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi unsur jelas, cermat, dan lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, hakim menilai kekeliruan penomoran surat visum atas nama Maya dan Sarah oleh JPU hanya persoalan administrasi. "Penasihat hakum juga menyoal tentang kekeliruan dalam nomor visum, kalau kekeliruan itu kan hanya soal administrasi, tidak berakibat pada ketidakcermatan uraian dakwaan," ujar Djuyamto.
Sidang dilanjutkan pada Senin (1/4) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Karena eksepsi penasihat hukum ditolak, sesuai dengan Pasal 156 ayat 2 KUHAP, pemeriksaan materi pokok perkara dinyatakan dilanjutkan.
Harris Simamora didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga Daperum Nainggolan di Bekasi. Ada empat korbannya, yakni Daperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, Sarah Nainggolan, dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan.
Pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan terjadi pada sekitar pukul 23.45 WIB, Senin (12/11/2018), hingga sekitar pukul 00.30 WIB, Selasa (13/11/2018), di kediaman Daperum, Jl Bojong Nangka, Pondok Melati.
Pembunuhan ini berlatar belakang sakit hati atas pernyataan korban saat Harris Simamora hendak menginap. Harris didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana, Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana, dan Pasal 338 KUHPidana.
Saksikan juga video 'Jejak Pelarian Akhir Haris Simamora di Gunung Guntur':
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini