PK Ditolak, Eks Menteri ESDM Tetap Dibui 8 Tahun karena Korupsi DOM

PK Ditolak, Eks Menteri ESDM Tetap Dibui 8 Tahun karena Korupsi DOM

Andi Saputra - detikNews
Senin, 13 Mei 2019 14:56 WIB
Jero Wacik (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Ir Jero Wacik. Alhasil, mantan Menteri ESDM itu tetap dihukum 8 tahun penjara karena korupsi Dana Operasional Menteri (DOM).

Selaku Menteri ESDM, Jero menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan keluarga antara lain untuk pembelian tiket perjalanan keluarga, biaya main golf hingga biaya untuk pijat dan refleksi. Selain itu, Jero dinilai menerima gratifikasi.

Atas hal itu, Jero dihukum pidana penjara selama 4 tahun oleh PN Jakpus pada 9 Fabruari 2016. Hukuman itu sempat dibanding tetapi putusannya tetap hingga akhirnya diajukan kasasi. MA kemudian memperberat hukuman Jero menjadi 8 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu, Jero mendapat hukuman tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp 5 miliar subsidair 2 tahun penjara. Hukuman di tingkat kasasi itu diputus oleh majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.

Belakangan, Jero tak tinggal diam dan mengajukan PK.

Apa kata MA? "Tolak PK," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (13/5/2019).


Perkara nomor 68 PK/Pid.Sus/2019 diketok oleh ketua majelis Syarifudin, yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial. Adapun hakim anggota yaitu Sri Murwahyuni dan M Askin.


Simak Juga 'Huni Sel Sukamiskin, Jero Wacik: Saya Tak Pakai AC dan Kulkas':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads