"Hari ini Senin 13 Mei agenda hari ini pemeriksaan tersangka saudara Eggi Sudjana. Informasi dari penyidik yang bersangkutan akan hadir sekitar jam 16.00 WIB sore di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Argo menyebut kemungkinan besar Eggi akan memenuhi panggilan polisi tersebut meskipun kuasa hukum Eggi sudah menyebut Eggi tidak hadir pemeriksaan hari ini. Polisi hingga kini masih menunggu kehadiran Eggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim kuasa hukum Eggi Sudjana sebelumnya menyebut Eggi tidak hadir memenuhi panggilan polisi hari ini. Namun, mereka belum memastikan jika keputusan Eggi untuk tidak memenuhi panggilan polisi atau akan hadir memenuhi panggilan.
"Pokoknya sampai hari ini kami menyampaikan beliau nggak hadir, tapi kalau ada perubahan kita nggak tahu," kata pengacara Eggi, Damai Hari Lubis, dihubungi Senin (13/5).
Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya memanggil Eggi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada hari ini. Pemeriksaan itu adalah pemeriksaan pertama kalinya Eggi berstatus tersangka.
Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Simak Juga 'Kecewa Ditetapkan Tersangka, Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan':
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini