"Kalau kita melihat bahwa putusan itu kan, perkara tersebut diregistrasi tanggal 3 Mei, kalau menurut waktu 14 hari, maka itu dapat diputus pada paling terkahir pada tanggal 22 Mei," ujar anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, di Kantornya, Senin (13/5/2019).
Namun, Fritz mengatakan kemungkinan putusan itu bisa dipercepat sebelum tanggal 22 Mei. Menurutnya, jika semua sudah syarat dan kajian sudah lengkap itu akan segera diputus oleh Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fritz menjelaskan persidangan laporan terkait Situng dan quick count itu sudah masuk ke tahap pemeriksaan saksi. Dia mengatakan BPN telah menghadirkan 2 saksi termasuk saksi ahli, Bawaslu juga sudah memanggil saksi dari lembaga quick count, saat ini tahapan proses itu memasuki penyerahan kesimpulan.
"Saya rasa BPN itu menyampaikan kalau nggak salah ada 2 saksi dan ada ahli. Jadi ada saksi yang saksi fakta, dan juga ada ahli yang diajukan oleh BPN. Kemudian Bawaslu juga memanggil pihak terkait yang melakukan quick count itu untuk dimintakan keterangan terkait dengan bagaimana proses pendaftaran, dan proses laporan yang harus mereka sampaikan kepada KPU," tuturnya.
Penyerahan kesimpulan yang dimaksud Fritz tidak melalui sidang terbuka dan hanya menyerahkan kesimpulan itu ke Sekretariat yang ada Bawaslu. Nantinya, lanjut Fritz, kesimpulan itu yang akan jadi pertimbangan Bawaslu dalam memutus perkara itu.
Sebelumnya, Bawaslu telah menindaklanjuti dua perkara yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandi terkait Situng KPU dan quick count. Terkait dugaan kecurangan Situng, BPN sendiri telah menyerahkan 73.715 dugaan kecurangan dari sampling 477.021 TPS kepada Bawaslu.
Simak Juga Update Real Count Pilpres 2019!
(zap/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini