"Selama ini masyarakat yang mengajukan Surat Keterangan harus mengantri di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Di samping itu pemohon Surat Keterangan juga harus mengisi data secara manual yang tentu saja hal ini membutuhkan waktu yang tidak singkat," kata Ketua PN Tulungagung, Johanis Hehamony kepada wartawan, Senin (13/5/2019).
Masyarakat dapat mengisi form dengan cara mengakses website PN Tulungagung melalui smartphone. Setelah seluruh form diisi, maka proses langsung jadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah selanjutnya masyarakat tinggal datang ke PN Tulungagung untuk melengkapi persyaratan dan mengambil Surat Keterangan.
"Dengan adanya inovasi tersebut pelayanan Surat Keterangan di PN Tulungagung menjadi lebih mudah, sederhana, dan cepat," ucap Johanis.
Aplikasi ini juga diberlakukan bagi keluarga yang akan membesuk tahanan di dalam Rutan. Keluarga cukup mengisi form di website pengadilan via smartphone dan tinggal datang ke PN Tulungagung untuk mengambil hard copy suratnya. Aplikasi ini dinamai SI Beline alias Surat Izin Besuk Online.
"Langkah ini untuk mendukung pembangunan zona integritas yang bebas dari korupsi dan reformasi birokrasi," pungkas Johanis. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini