KPK: Laporan Gratifikasi Terkait Lebaran Menurun Dalam 2 Tahun Terakhir

KPK: Laporan Gratifikasi Terkait Lebaran Menurun Dalam 2 Tahun Terakhir

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 13 Mei 2019 11:17 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - KPK menyebut belum menerima pelaporan gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 2019. Laporan gratifikasi terkait lebaran itu mengalami penurunan sejak tahun 2017.

"Tahun 2019 ini, hingga 10 Mei 2019 KPK belum menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 2019," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (13/5/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri menyebut pada 2017 lalu KPK menerima 172 laporan dengan rincian 40 laporan dari kementerian/lembaga, 50 laporan dari Pemda dan 82 laporan dari BUMN.

"Total nilai pelaporan gratifikasi terkait dengan hari Raya Idul Fitri tersebut senilai Rp 161.660.000. Dengan rincian Rp 22.730.000 dari kementerian/lembaga Rp 66.250.000 dari Pemda; dan Rp 72.680.000 dari BUMN," kata Febri.


Menurut Febri, jumlah pelaporan gratifikasi itu menurun 11 persen pada Lebaran 2018. Pada 2018, jumlah laporan gratifikasi sebanyak 153 laporan.

"Namun, total nilai barang gratifikasi yang dilaporkan meningkat menjadi Rp 199.531.699. Meskipun jumlah pelaporan menurun, nilai barang gratifikasi yang dilaporkan dari Pemda meningkat menjadi Rp 96.398.700, di peringkat kedua nilai pelaporan gratifikasi dari kementerian/lembaga sebesar Rp 54.142.000 dan dari BUMN senilai Rp 48.490.999," ujarnya.

"Data pelaporan penerimaan gratifikasi terkait hari raya dua tahun terakhir menunjukkan penurunan jumlah," sambung Febri.


Febri mengingatkan kepada para pejabat negara agar sejak awal menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Menurutnya, jika pejabat tidak bisa menolak pada kesempatan pertama, maka penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja ke KPK.

"Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi dengan kesadarannya terbebas dari ancaman pidana sebagaimana dijelaskan dalam pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Namun jika laporan gratifikasi baru disampaikan setelah ada proses hukum penyelidikan, penyidikan dan penuntutan maka KPK dapat tidak menindaklanjuti laporan tersebut dan menyerahkannya pada proses hukum yang berjalan," ungkapnya.


Publik Belum Puas dengan KPK Pimpinan Agus Rahardjo? Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads