Saiful Perantara Suap Irwandi Yusuf Dipindah ke Lapas Banda Aceh

Saiful Perantara Suap Irwandi Yusuf Dipindah ke Lapas Banda Aceh

Agus Setyadi - detikNews
Sabtu, 11 Mei 2019 14:45 WIB
Dok.detikcom/Teuku Saiful Bahri saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor (Faiq-detikcom)
Banda Aceh - T Saiful Bahri, perantara suap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dipindahkan ke Lapas Lambaro, Banda Aceh. Pemindahan Saiful yang divonis 5 tahun penjara ini dilakukan Jaksa pada KPK.

"Yang bersangkutan dieksekusi Jaksa KPK dari Rutan KPK ke Lapas Banda Aceh pada Rabu 8 Mei," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Aceh, Meurah Budiman saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (11/5/2019).

Sementara tiga terpidana lain yaitu Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi dan Hendri Yuzal tidak dipindahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Dalam kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka), Saiful divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia diyakini jaksa merupakan perantara suap untuk Irwandi.

Sementara Irwandi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwandi dinyatakan hakim bersalah menerima suap dan gratifikasi.

Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/4), menyebut Irwandi Yusuf terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.





Uang tersebut diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Dana itu disebut untuk program pembangunan di Kabupaten Bener Meriah, yaitu pembangunan jalan Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang dan jalan Krueng Gekeuh-Bandara Rembele. Atas usulan itu, Irwandi Yusuf meminta orang kepercayaannya, Teuku Saiful Bahri, mengatur pemenang lelang program pembangunan itu.

"Untuk mewujudkan niat tersebut, terdakwa meminta kepada Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri untuk mengawal dana DOKA. Berdasarkan fakta hukum tersebut, peran Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri unsur dilakukan secara bersama-sama telah terpenuhi," ucap hakim.

Selanjutnya, Ahmadi dan Yuzal bersepakat tentang adanya commitment fee atas program pembangunan itu. Ahmadi pun menyanggupi dan menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.


Divonis 7 Tahun, Gubernur Aceh Nonaktif: Saya Dicurangi, Dizalimi!:

[Gambas:Video 20detik]

(agse/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads