Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Irwandi mengaku dizalimi atas putusan hakim.
"Tuntutan ataupun vonis dilakukan berdasarkan asumsi, berdasarkan hal-hal yang misterius. Saya nggak tahu yang misterius apa, pokoknya ada yang nggak bener ini," ujar Irwandi seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019).
"Dan saya merasa dicurangi dizalimi, dan saya mohon kepada Allah supaya membalas kezaliman ini dan bagi yang bukan beragama Islam karmanya kembali," imbuh Irwandi.
Sementara itu, pengacara Irwandi, Santrawan, menegaskan Irwandi akan melakukan upaya banding.
"Oleh karenanya, satu kata yang kami sampaikan di sini, kami akan lawan putusan ini melalui upaya banding," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwandi dinyatakan hakim bersalah menerima suap bersama Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri serta menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha.
Irwandi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(zap/fdn)