Pengacara: Kivlan Zen Komplain 'Dikejar-kejar' di Bandara Soetta

Pengacara: Kivlan Zen Komplain 'Dikejar-kejar' di Bandara Soetta

Zakia Liland Fajriani - detikNews
Sabtu, 11 Mei 2019 14:20 WIB
Pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadoni Nasution/Foto: Zakia Liland/detikcom
Jakarta - Tim pengacara Kivlan Zen mempertanyakan prosedur dalam pengiriman surat panggilan. Sebab, Kivlan Zen disambangi polisi yang memberikan surat panggilan terkait laporan dugaan makar.

"Klien saya komplain dan keberatan kepada saya. Klien kami Kivlan Zen merasa keberatan dan merasa kecewa akibat pihak, oknum kepolisian yang datang menjumpai beliau. Bahkan Kivlan Zen menyatakan dikejar-kejar seperti layaknya seorang penjahat," ujar pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadoni Nasution saat hendak melaporkan balik pelapor Kivlan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Sabtu (11/5/2019).

Pitra mempertanyakan jargon promoter Polri. Dia menyebut penyerahan langsung surat panggilan dengan menghampiri Kivlan Zen di bandara tak sesuai prosedur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Bagaimana sifat profesionalisme kita (Polri) atau pun jargon kita sebagai promoter, profesional, modern dan terpercaya? Apabila tindakan-tindakan oknum seperti itu yang mengintip-intip atau mengejar-ngejar," imbuhnya.

Pitra menegaskan, Kivlan Zen siap menghadapi proses hukum. Kivlan Zen dilaporkan oleh Jalaludin dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

"Jadi tolonglah profesionalismenya, jangan terlalu istilahnya seperti dikebiri klien kami ini. karena dia, hak-haknya sebagai warga negara ada juga dan dia mempunyai kebebasan. Kalau seumpamanya dia dinyatakan bersalah, ada proses hukumnya masing-masing. Kivlan Zen seorang kesatria dia akan menghadapi proses hukum yang ada," tutur Pitra.





Sebelumnya surat panggilan diserahkan langsung ke Kivlan Zen saat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/5). Kivlan Zen saat itu hendak terbang ke Batam.

Terkait penanganan laporan, Bareskrim mengajukan surat cegah ke Imigrasi. Tapi polisi menegaskan Kivlan Zen masih berstatus saksi.

"Masih saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra saat dihubungi, Jumat (10/5).




Kivlan Zen Dicekal ke Luar Negeri!:

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads