"Senin (13/5) akan hadir," ujar anggota tim pengacara Kivlan Zen, Elida Netti, saat dihubungi, Sabtu (11/5/2019).
Kivlan Zen dilaporkan oleh Jalaludin dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat panggilan pun diserahkan langsung ke Kivlan Zen saat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/5). Kivlan, menurut pengacara, saat ini berada di Batam untuk menjenguk istri yang sakit.
Terkait penanganan laporan, Bareskrim mengajukan surat cegah ke Imigrasi. Tapi polisi menegaskan Kivlan Zen masih berstatus saksi.
"Masih saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra saat dihubungi, Jumat (10/5).
Kivlan Zen: SBY Licik, Tak Ingin Prabowo Jadi Presiden:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini