Pengacara Sebut Kivlan Zen akan Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Dugaan Makar

Pengacara Sebut Kivlan Zen akan Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Dugaan Makar

Jabbar Ramdhani - detikNews
Sabtu, 11 Mei 2019 11:01 WIB
Kivlan Zen (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Pengacara memastikan Kivlan Zen akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Kivlan Zen dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar.

"Senin (13/5) akan hadir," ujar anggota tim pengacara Kivlan Zen, Elida Netti, saat dihubungi, Sabtu (11/5/2019).

Kivlan Zen dilaporkan oleh Jalaludin dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Surat panggilan pun diserahkan langsung ke Kivlan Zen saat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/5). Kivlan, menurut pengacara, saat ini berada di Batam untuk menjenguk istri yang sakit.

Terkait penanganan laporan, Bareskrim mengajukan surat cegah ke Imigrasi. Tapi polisi menegaskan Kivlan Zen masih berstatus saksi.

"Masih saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra saat dihubungi, Jumat (10/5).



Kivlan Zen: SBY Licik, Tak Ingin Prabowo Jadi Presiden:

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads