"Kami hari ini akan melapor balik ke Bareskrim. Melaporkan balik si pelapor karena dia sudah buat surat pernyataan bahwa dia bukan pelaku makar. Bicara pun dia tidak (soal makar)," kata salah satu tim pengacara Kivlan, Elida Netti, saat dihubungi, Sabtu (11/5/2019).
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan atas tuduhan makar dan penyebaran berita bohong oleh Jalaludin. Pelaporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0442/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Tim pengacara akan melaporkan balik Jalaludin dengan dugaan Pasal 220 KUHP, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 311 KUHP, 310 KUHP juncto 317 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Tim pengacara akan datang ke Bareskrim Polri di Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, siang nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kivlan Zen Dicekal ke Luar Negeri!:
(jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini