Dituduh Makar, Kivlan Zen akan Laporkan Balik Pelapornya ke Bareskrim

Dituduh Makar, Kivlan Zen akan Laporkan Balik Pelapornya ke Bareskrim

Jabbar Ramdhani - detikNews
Sabtu, 11 Mei 2019 10:54 WIB
Kivlan Zen (Eva Safitri/detikcom)
Jakarta - Kivlan Zen akan melaporkan balik atas pelaporan dugaan makar. Tim pengacara Kivlan akan datang ke Bareskrim siang hari ini.

"Kami hari ini akan melapor balik ke Bareskrim. Melaporkan balik si pelapor karena dia sudah buat surat pernyataan bahwa dia bukan pelaku makar. Bicara pun dia tidak (soal makar)," kata salah satu tim pengacara Kivlan, Elida Netti, saat dihubungi, Sabtu (11/5/2019).
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan atas tuduhan makar dan penyebaran berita bohong oleh Jalaludin. Pelaporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0442/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Tim pengacara akan melaporkan balik Jalaludin dengan dugaan Pasal 220 KUHP, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 311 KUHP, 310 KUHP juncto 317 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Tim pengacara akan datang ke Bareskrim Polri di Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, siang nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Kivlan masih berstatus saksi. Pada Jumat (10/5) malam, polisi menghampiri Kivlan saat akan terbang ke Batam. Polisi menyampaikan surat pemanggilan pemeriksaan untuk Kivlan yang diagendakan pada Senin (13/5) nanti.


Kivlan Zen Dicekal ke Luar Negeri!:

[Gambas:Video 20detik]

(jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads